FAQ

Bantuan Pangan FOI (Bank Pangan Indonesia) untuk Warga DKI Jakarta yang Isoman

  1. Q: Program apakah bantuan pangan ini?

A: Bantuan pangan ini merupakan bentuk respon kedaruratan pada situasi pandemi Covid-19 untuk para warga yang terpapar virus dan sedang menjalani isolasi mandiri. 

  1. Q: Bantuan apa yang akan diberikan? 

A: Bantuan yang akan diberikan berupa paket bahan makanan (bukan makanan siap saji) untuk keluarga di wilayah DKI Jakarta yang isoman. 

  1. Q: Siapa saja yang bisa mengajukan bantuan bahan makanan ini? 

A: Ketua RT, Mitra Program FOI, Kader Sosial, Kader Kesehatan, atau Kader Wilayah di wilayah DKI Jakarta. 

  1. Q: Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?

A: Bantuan akan diberikan melalui RT/Kader kepada keluarga di DKI Jakarta yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. 

  1. Q: Kapan bantuan akan diberikan? 

A: Bantuan akan diberikan setelah melalui tahap verifikasi pengajuan dengan periode waktu 3 hari (dapat berubah sesuai dengan kondisi dan banyaknya pengajuan bantuan yang masuk) setelah pengajuan.
 

  1. Q: Dimana bantuan akan diberikan? 

A: Lokasi drop bantuan bahan makanan akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh FOI kepada pemohon. 

  1. Q: Apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar bantuan donasi pangan dari FOI?

A: KTP atau KK keluarga yang isoman, serta surat keterangan/hasil SWAB yang menyatakan terpapar Covid-19. 

  1. Q: Bagaimana cara mendaftar dalam pengajuan bantuan pangan ke FOI?

A: Cara mendaftarkan keluarga yang sedang isoman yaitu sebagai berikut: 

  • Siapkan dokumen syarat yang diperlukan
  • Klik link berikut : bit.ly/bantuanisomanfoi
  • Isi form dalam link tersebut dengan lengkap
  • Setelah lengkap, submit form yang telah diisi dan menunggu konfirmasi selanjutnya dari FOI. 

  1. Q: Bagaimana cara input dokumen syarat pengajuan bantuan ke form pendaftaran? 

A: Cara untuk memasukkan dokumen ke dalam form adalah sebagai berikut: 

  1. Buka link pendaftaran bit.ly/bantuanisomanfoi
  2. Siapkan foto KTP/KK dan surat keterangan/hasil swab Covid-19 
  3. Upload foto satu per satu, di tempat yang telah disediakan 
  4. Maksimal jumlah warga yang dapat diajukan sebanyak 99 orang dalam satu kali submit 
  5. Submit 

10. Q: Mengapa pengajuan saya tidak diterima?

      A: Pengajuan yang tidak diterima karena tidak melampirkan syarat yang lengkap yaitu foto KTP/KK dan surat keterangan Covid-19. Harap melengkapi dokumen dan mengulang proses pendaftaran. 

Berita Lainnya