Bantuan Pangan FOI (Bank Pangan Indonesia) untuk Warga DKI Jakarta yang Isoman
- Q: Program apakah bantuan pangan ini?
A: Bantuan pangan ini merupakan bentuk respon kedaruratan pada situasi pandemi Covid-19 untuk para warga yang terpapar virus dan sedang menjalani isolasi mandiri.
- Q: Bantuan apa yang akan diberikan?
A: Bantuan yang akan diberikan berupa paket bahan makanan (bukan makanan siap saji) untuk keluarga di wilayah DKI Jakarta yang isoman.
- Q: Siapa saja yang bisa mengajukan bantuan bahan makanan ini?
A: Ketua RT, Mitra Program FOI, Kader Sosial, Kader Kesehatan, atau Kader Wilayah di wilayah DKI Jakarta.
- Q: Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
A: Bantuan akan diberikan melalui RT/Kader kepada keluarga di DKI Jakarta yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
- Q: Kapan bantuan akan diberikan?
A: Bantuan akan diberikan setelah melalui tahap verifikasi pengajuan dengan periode waktu 3 hari (dapat berubah sesuai dengan kondisi dan banyaknya pengajuan bantuan yang masuk) setelah pengajuan.
- Q: Dimana bantuan akan diberikan?
A: Lokasi drop bantuan bahan makanan akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh FOI kepada pemohon.
- Q: Apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar bantuan donasi pangan dari FOI?
A: KTP atau KK keluarga yang isoman, serta surat keterangan/hasil SWAB yang menyatakan terpapar Covid-19.
- Q: Bagaimana cara mendaftar dalam pengajuan bantuan pangan ke FOI?
A: Cara mendaftarkan keluarga yang sedang isoman yaitu sebagai berikut:
- Siapkan dokumen syarat yang diperlukan
- Klik link berikut : bit.ly/bantuanisomanfoi
- Isi form dalam link tersebut dengan lengkap
- Setelah lengkap, submit form yang telah diisi dan menunggu konfirmasi selanjutnya dari FOI.
- Q: Bagaimana cara input dokumen syarat pengajuan bantuan ke form pendaftaran?
A: Cara untuk memasukkan dokumen ke dalam form adalah sebagai berikut:
- Buka link pendaftaran bit.ly/bantuanisomanfoi
- Siapkan foto KTP/KK dan surat keterangan/hasil swab Covid-19
- Upload foto satu per satu, di tempat yang telah disediakan
- Maksimal jumlah warga yang dapat diajukan sebanyak 99 orang dalam satu kali submit
- Submit
10. Q: Mengapa pengajuan saya tidak diterima?
A: Pengajuan yang tidak diterima karena tidak melampirkan syarat yang lengkap yaitu foto KTP/KK dan surat keterangan Covid-19. Harap melengkapi dokumen dan mengulang proses pendaftaran.